Perbedaan Air Mani, Madhi dan Wadhi

Bookmark and Share
1.) Mani/sperma secara bahasa artinya adalah air laki-laki dan perempuan. Sedangkan secara istilah, mani adalah cairan kental yang keluar akibat kuatnya dorongan syahwat. (lihat AL-Muhgni karya Ibnu Qudamah jiid 1 hal 199).

Mani itu bentuknya cairan putih kental karena berisi sperma dan bila keluar selalu dengan keadaan memancar.

2.) Madzi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan. Dari kemaluan laki-laki biasa. Berbeda, bentuk madzi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras/tidak memancar.

Mani dan mazi juga bisa dibedakan yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi/orgasme) sedangkan mazi tidak.

3.) Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.

@ Hukum Mani

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan apakah mani itu termasuk najis atau tidak.

1. Yang mengatakan najis
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mani itu termasuk najis. Dalil yang mereka gunakan untuk mencapai pendapat ini adalah:

Bahwa Aisyah ra mencuci mani dari pakaian Rasulullah SAW. Dan Rasulullah SAW pun mengetahui hal itu dan tidak mengatakan bahwa mani itu tidak najis.

Hadits Abu Hurairah tentang mani yang mengenai pakaian, "Kalau tahu bagian yang terkena, maka cucilah pada bagian yang terkena itu, tapi bila tidak maka cucilah baju itu seluruhnya."

Imam Malik mengatakan bahwa mani itu najis karena mani adalah darah yang rusak. Juga karena mani itu keluar dari tempat keluarnya kencing yang najis juga.

2. Yang mengatakan tidak najis
Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa mani manusia itu tidak najis, baik mani laki-laki atau mani perempuan. Dalil yang beliau gunakan adalah:

Hadits aisyah yang menerangkan bahwa Aisyah mengerik (mengerok) mani dari pakaian Rasulullah SAW kemudian beliau shalat dengan pakaian itu. (HR Muslim I 238).

Hadits Ibnu abbas ra bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum mani yang mengenai pakaian. Maka beliau menjawab, "Mani itu hukumnya sama dengan ludah, karena itu cukup dihilangkan dengan mengeroknya dari pakaian." (HR Baihaqi).

Hadits Saad bin abi Waqash bahwa Rasulullah SAW bila pakaiannya terkena mani, dibasuhnya dengan air bila masih basah dan bila sudah kering dikeroknya kemudian shalat dengan pakaian itu. (Diriwayatkan oleh As-Syafi‘i dalam al-musnad 1 – 26).

Selain itu, mani adalah cairan pembentuk manusia, bila najis, maka manusia pun menjadi najis. Sehingga bila terkena pakaian, tidak membuatnya menjadi najis.

Hukum Mazi
Sedangkan mazi termasuk najis dan harus disucikan dengan cara mencucinya dengan air hingga hilang bau, warna dan rasa. Bila seseorang keluar maninya, maka dia harus mandi janabah. Sedangkan bila keluar mazi, maka dia hanya berhadats kecil, cukup wudhu tidak perlu mandi.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger