Hubungan Seksual Suami Istri Menurut Tuntunan Islam

Bookmark and Share
Pertanyaan:
Sebagaimana diketahui, bahwa seorang Muslim tidak boleh malu untuk  menanyakan  apa  saja  yang  berkaitan  dengan hokum agama, baik yang bersifat umum maupun pribadi. Oleh karena itu, izinkanlah kami mengajukan suatu pertanyaan mengenai    hubungan   seksual   antara   suami-istri   yang
berdasarkan  agama,  yaitu  jika  si  istri  menolak  ajakan suaminya  dengan alasan yang dianggap tidak tepat atau tidak berdasar. Apakah  ada  penetapan  dan  batas-batas  tertentu mengenai  hal  ini,  serta apakah ada petunjuk-petunjuk yang berdasarkan syariat Islam  untuMk  mengatur  hubungan  kedua pasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut?
Jawab:

Benar,  kita  tidak  boleh bersikap malu dalam memahami ilmu agama, untuk  menanyakan  sesuatu  hal.  Aisyah  r.a.  telah memuji  wanita  Anshar,  bahwa  mereka tidak dihalangi sifat malu untuk menanyakan   ilmu   agama.   Walaupun   dalam masalah-masalah  yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat,dan lain-lainnya, di hadapan umum  ketika  di  masjid,  yang biasanya  dihadiri  oleh orang banyak dan di saat para ulama mengajarkan  masalah-masalah  wudhu,  najasah   (macam-macam najis), mandi janabat, dan sebagainya.
Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur’an dan hadis yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yang bagi  para  ulama  tidak ada jalan lain, kecuali dengan cara menerangkan secara  jelas  mengenai  hukum-hukum  Allah  dan Sunnah   Nabi   saw.   dengan  cara  yang  tidak  mengurangi kehormatan  agama,  kehebatan  masjid  dan  kewibawaan  para ulama.
Hal  itu  sesuai  dengan  apa  yang  dihimbau oleh ahli-ahli pendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini,  agar diungkapkan secara jelas kepada para pelajar, tanpa ditutupi atau dibesar-besarkan, agar dapat dipahami oleh mereka.
Sebenarnya,  masalah   hubungan   antara   suami-istri   itu pengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka, maka hendaknya memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan
kesalahan   dan  kerusakan  terhadap  kelangsungan  hubungan suami-istri. Kesalahan yang  bertumpuk  dapat  mengakibatkan kehancuran bagi kehidupan keluarganya.
Agama  Islam  dengan  nyata tidak mengabaikan segi-segi dari kehidupan manusia  dan  kehidupan  berkeluarga,  yang  telah diterangkan  tentang  perintah  dan larangannya. Semua telah tercantum  dalam  ajaran-ajaran  Islam,  misalnya   mengenai akhlak,  tabiat,  suluk,  dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan (dilalaikan).
  1. Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta
ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi saw, yaitu menikah.
Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut:
“Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih  khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.”
2.Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan  mengerjakannya dianggap suatu ibadat.
Sebagaimana keterangan Nabi saw.: “Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakuknn pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tida menghitung hal-hal yang baik.”
Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih  agresif,  tidak  memiliki  kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya  wanita  itu  bersikap  pemalu  dan dapat menahan diri. Karenanya   diharuskan  bagi  wanita  menerima  dan  menaati panggilan suami.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis:
“Jika si istri dipanggil oleh suaminya  karena  perlu,  maka supaya  segera  datang,  walaupun  dia  sedang masak.” (H.r.Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan).
Dianjurkan oleh Nabi saw.  supaya  si  istri  jangan  sampai menolak   kehendak   suaminya   tanpa   alasan,  yang  dapat menimbulkan  kemarahan  atau  menyebabkannya  menyimpang  kejalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi saw. telah bersabda:
“Jika  suami  mengajak  tidur  si  istri  lalu  dia menolak, kemudian  suaminya  marah  kepadanya,  maka  malaikat   akan melaknat dia sampai pagi.” (H.r. Muttafaq Alaih).
Keadaan  yang  demikian  itu  jika  dilakukan tanpa uzur dan alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih,  berhalangan, atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu,menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt.  Adalah Tuhan  bagi  hamba-hambaNya  Yang  Maha  Pemberi  Rezeki dan Hidayat,  dengan  menerima  uzur  hambaNya.  Dan   hendaknyahambaNya juga menerima uzur tersebut.
Selanjutnya,  Islam  telah  melarang bagi seorang istri yang berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya  lebih diutamakan  untuk memelihara haknya daripada mendapat pahala puasa.
Nabi saw. bersabda:
“Dilarang bagi si istri (puasa  sunnah)  sedangkan  suaminya ada, kecuali dengan izinnya.” (H.r. Muttafaq Alaih).
Disamping  dipeliharanya  hak  kaum  laki-laki (suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (istri) juga  harus  dipelihara dalam  segala  hal.  Nabi  saw.  menyatakan kepada laki-laki(suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam.
Beliau bersabda:
“Sesungguhnya bagi  jasadmu  ada  hak  dan  hagi  keluargamu (istrimu) ada hak.”
Abu  Hamid  Al-Ghazali,  ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitab hya’ mengenai adab bersetubuh, beliau berkata: “Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir- rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan: “Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku’.”
Rasulullah  saw.  melanjutkan sabdanya, “Jika mendapat anak, maka tidak akan diganggu oleh setan.”
Al-Ghazali berkata, “Dalam  suasana  ini  (akan  bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan  menutup  diri  mereka  dengan  selimut, jangan  telanjang  menyerupai  binatang.  Sang  suami  harus memelihara suasana dan  menyesuaikan  diri,  sehingga  kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas.”
Berkata  Al-Imam  Abu  Abdullah  Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma’aad Fie Haadii Khainrul  ‘Ibaad,  mengenai  sunnah Nabi   saw.   dan   keterangannya   dalam  cara  bersetubuh. Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata:
Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:
  1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.
  2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan   jika ditahan terus.
  3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga.
Ditambah  lagi  mengenai  manfaatnya,   yaitu:   Menundukkan pandangan,  menahan  nafsu,  menguatkan  jiwa dan agar tidak berbuat  serong  bagi  kedua  pasangan.  Nabi   saw.   Telah menyatakan: “Yang  aku  cintai  di  antara  duniamu  adalah  wanita  dan wewangian.”
Selanjutnya Nabi saw. bersabda:
“Wahai para  pemuda!  Barangsiapa  yang  mampu  melaksanakan pernikahan,  maka hendaknya  menikah.  Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan.”
Kemudian   Ibnul   Qayyim   berkata,   “Sebaiknya   sebelum bersetubuh  hendaknya  diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya.”
Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam  usaha  mencari jalan  baik  tidak  bersifat konservatif, bahkan tidak kalah kemajuannya daripada penemuan-penemuan  atau  pendapat  masa kini.Yang  dapat  disimpulkan  di  sini adalah bahwa sesungguhnya Islam  telah  mengenal  hubungan  seksual   diantara   kedua pasangan,   suami   istri,   yang  telah  diterangkan  dalam Al-Qur’anul  Karim   pada   Surat   Al-Baqarah,   yang   ada hubungannya dengan peraturan keluarga.
Firman Allah swt.: “Dihalalkan  bagi  kamu  pada  malam  hari  puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah  pakaian  bagimu, dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat  menahan  nafsumu,  karena  itu, Allah  mengampuni  kamu  dan  memberi  maaf  kepadamu.  Maka sekarang campurilah  mereka  dan  ikutilah  apa  yang  telah ditetapkan  Allah  untukmu,  dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang  hitam,  yaitu  fajar. Kemudian,  sempurnakanlah  puasa  itu sampai malam, (tetapi)janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam  masjid.  Itulah  larangan  Allah, maka janganlah kamu mendekatinya …” (Q.s. Al-Baqarah: 187).
Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan  antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: “Mereka itu adalah  pakaian  bagimu,  dan  kamu  pun  adalah pakaian bagi mereka.” (Q.s. Al-Baqarah 187).
Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah  suatu  kotoran.  Oleh  sebab  itu,  hendaklah   kamu menjauhkan  diri  dari  wanita  di waktu haid; dan janganlahkamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.  Apabila  mereka telah  suci  maka  campurilah  mereka  itu  di  tempat  yang diperintahkan Allah kepadamu.  Sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang  yang  bertobat  dan  menyukai  orang-orang yang menyucikan diri. istri-istrimu adalah (seperti) tanah  tempat  kamu  bercocok tanam,  maka  datangilah  tanah  tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja kamu kehendaki.  Dan  kerjakanlah (amal  yang  baik)  untuk  dirimu,  dan takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan  menemuiNya.  Dan berilah  kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (Q.s. Al-Baqarah: 222-223).
Maka, semua hadis yang  menafsirkan  bahwa  dijauhinya  yang disebut  pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang.
Pada ayat di atas disebutkan:
“Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan  cara bagaimanapun kamu kehendaki.” (Q.s. Al-Baqarah: 223).
Tidak  ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah   dan   undang-undang   atau   peraturannya    dalam Al-Qur’anul  Karim  secara langsung, sebagaimana diterangkan di atas.
Sumber
—————————————————
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Penerbit Risalah Gusti
Cetakan Kedua, 1996
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger