Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah dalam islam adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan.
Rasulullah SAW bersabda:“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516)
Dalam pelaksanaan aqiqah dalam islam sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah. Jangan sampai kita menitipkan sejumlah uang kepada suatu lembaga atau perorangan, kemudian uang tersebut dibagikan langsung sebagai pengganti daging. Praktek yang demikian tentunya tidak sesuai dengan tuntunan sunnah yang mensyaratkan adanya penyembelihan hewan dalam pelaksanaan aqiqah.
Mencukur Rambut Aqiqah Dalam Islam
Mencukur rambut bayi merupakan sunah Mu’akkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah.
Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Ibnu sirin ketika mengomentari hadis tersebut berkata: “Jika yang dimaksud dengan kotoran tersebut adalah bukan mencukur rambut, aku tidak mengetahui apa maksudnya dengan hadis tersebut.” (Fathul Bari)
Mengenai faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Mencukur rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah dimana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si bayi” (Ath-thiflu Wa Ahkamuhu, hal 203-204).
Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya. (HR. Bukhori Muslim).
Ada sejumlah gaya mencukur rambut yang termasuk Al-Qaz’u tersebut :
- Mencukur rambut secara acak di sana-sini tak beraturan.
- Mencukur rambut bagian tengahnya saja dan membiarkan rambut di sisi kepalanya.
- Mencukur rambut bagian sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya
- Mencukur rambut bagian depan dan membiarkan bagian belakan atau sebaliknya.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar