Dalam mengajukan permohonan Pembuatan Paspor anda harus membawa kelengkapan andministrasi yang diperlukan, yaitu :
a. Keterangan Identitas Diri, berupa :
- Bukti domisili, dengan ketentuan :
* Bagi WNI yang bertempat tinggal dalam wilayah
* Bagi WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia (Penduduk Luar Negeri), berupa Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, berupa salah satu bukti identitas diri sbb :
* Akte kelahiran atau Akte perkawinan/Surat nikah atau Ijasah atau
b.
c.
d.
Cara Pembuatan Paspor baru dan pembuatan paspor asing atau :
* Pertama-tama anda harus membeli formulir permohonan pengurusan paspor sebesar Rp. 5.000,-, lalu anda mengisi formulir tersebut dan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan.
* Serahkan formulir dan lampirannya ke loket yang telah disediakan.
* Setelah formulir diperiksa, maka anda akan diberukan kuitansi pembayaran untuk biaya foto (Rp. 55.000) dan sidik jari (Rp. 5.000).
* Serahkan bukti pembayaran foto dan sidik jari tersebut kembali ke loket, petugas akan memberitahu tanggal pengambilan foto dan sidik jari anda. Biasanya anda harus menunggu selama 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya.
* Datanglah pada hari yang telah ditentukan untuk dapat difoto dan diambil sidik jarinya,
* Setelah selesai difoto dan diambil sidik jarinya, maka anda harus membawakembali berkas ke loket awal.
* Petugas loket akan memberikan kuitansi untuk pembayaran pembuatan paspor (Rp. 200.000).
* Setelah melakukan pembayaran, berikan bukti pembayaran pembuatan paspor dan setelah itu anda menunggu untuk wawancara.
* Setelah wawancara anda harus menunggu kembali selama 1 minggu untuk dapat mengambil paspor anda.
* Ambil paspor anda di loket pengambilan paspor (jangan lupa membawa kuitansi pembayaran paspor), foto copy paspor anda dan berikan foto copyannya kepada loket tersebut.
Tips and Trick Pembuatan Paspor:
* Sebaiknya anda mengajukan permohonan sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada anda melalui calo.
* Apabila anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas. Sehingga anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari.
* Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. karena apabila anda datang siang hari maka anda harus menunggu sangat-sangat lama.
* Apabila anda tidak sempat datang atau waktu anda tidak cukup, lebih baik anda menggunakan biro jasa yang mengurusi pembuatan paspor daripada menggunakan calo.
stoptrafiking.or.id
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar