Mengenal Jenis Asuransi Pada Kendaraan

Bookmark and Share


Asuransi kendaraan biasanya ada 2 jenis, yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Asuransi kendaraan All Risk

Asuransi kendaraan jenis ini meng-cover semua resiko yang terjadi pada kendaraan Anda. Dari kehilangan, tertabrak, kerusuhan, terorisme, ban hilang, kaca spion hilang, menabrak kendaraan orang lain (Third Party Liability - TPL) dll.

Nilai pertanggungannya tergantung masing-masing perusahaan asuransi. Misalnya, ada perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan TPL 5 juta per kejadian, ada juga yang memberikan sampai 25 juta per kejadian. Anda harus mencermati paket-paket yang ditawarkan. Cari yang paling bagus perlindungannya menurut Anda.

Untuk premi Asuransi Kendaraan All Risk yang harus Anda bayar, biasanya berkisar antara 2% sampai 3% dari harga kendaraan. Jadi kalau harga kendaraan Anda 50 juta, Anda harus membayar antara 1 sampai 1,5 juta rupiah per tahun.

Asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO)

Asuransi kendaraan jenis ini meng-cover hanya apabila kendaraan nasabah hilang atau mengalami kerusakan minimal 75% hingga tidak dapat digunakan lagi. Apabila kendaraan nasabah mengalami kecelakaan dan kerusakan kendaraannya sampai 75%, penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar klaim nasabah tersebut. Ada juga perusahaan asuransi yang mempaketkan asuransi kendaraan jenis TLO ini, misalnya digabungkan dengan TPL (Third Party Liability).Premi asuransi kendaraan jenis TLO ini berada di kisaran 1% dari harga kendaraan, ada yang kurang dan ada yang lebih dari 1%.

Nah, dari kedua jenis asuransi kendaraan di atas, mana yang cocok untuk Anda?

Info terkait - Asuransi kendaraan

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger