Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memakai kawat gigi. Setahu saya merenggangkan gigi itu haram dalam Islam, sedangkan pada pengawatan gigi dalam prosesnya ada beberepa gigi yang dicabut. Saya mohon penjelasannya. Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Bagaimana hukumnya memakai kawat gigi. Setahu saya merenggangkan gigi itu haram dalam Islam, sedangkan pada pengawatan gigi dalam prosesnya ada beberepa gigi yang dicabut. Saya mohon penjelasannya. Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Anisa
Kota Surabaya
Kota Surabaya
Jawaban:
Ukhti Anisa yang saya hormati. kebersihan dan keindahan itu salah satu ajaran islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kebersihan, keindahan dan kerapian baik itu anggaota badan, pakaian atau lingkungan.
Suatu ketika ada seorang yang datang ke Rasulullah rambut dan jenggotnya acak-acakan. Rasul menegurnya dan memberi isyarat agar merapikannya, orang itu keluar dan merapikannya lalu masuk lagi. Melihat itu Rasulullah bersabda, “ Bukankah ini lebih baik, daripada kamu rambutnya acak-acakan seperti syetan.”
Dalam hal memakai kawat gigi dan merapikan gigi Rasulullah menjelaskan dalam sebua hadits shahih: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuat tatu pada badannya, perempuan-perempuan yang minta dicukur alis (bulu keningnya) dan perempuan-perempuan yang ‘menjarangkan giginya’ untuk kelihatan cantik yaitu perempuan-perempuan yang merubah ciptaan Allah”. (Riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud r.a.)
Ukhti Anisa yang saya hormati. kebersihan dan keindahan itu salah satu ajaran islam. Rasulullah SAW sangat menganjurkan kebersihan, keindahan dan kerapian baik itu anggaota badan, pakaian atau lingkungan.
Suatu ketika ada seorang yang datang ke Rasulullah rambut dan jenggotnya acak-acakan. Rasul menegurnya dan memberi isyarat agar merapikannya, orang itu keluar dan merapikannya lalu masuk lagi. Melihat itu Rasulullah bersabda, “ Bukankah ini lebih baik, daripada kamu rambutnya acak-acakan seperti syetan.”
Dalam hal memakai kawat gigi dan merapikan gigi Rasulullah menjelaskan dalam sebua hadits shahih: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuat tatu pada badannya, perempuan-perempuan yang minta dicukur alis (bulu keningnya) dan perempuan-perempuan yang ‘menjarangkan giginya’ untuk kelihatan cantik yaitu perempuan-perempuan yang merubah ciptaan Allah”. (Riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud r.a.)
Imam Nawawi menjelaskan hadis di atas, beliau menegaskan; sabda Nabi s.a.w. “perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya untuk kelihatan cantik” menunjukkan bahawa yang diharamkan ialah bagi orang-orang yang melakukan hal tersebut (yakni mengubah gigi) untuk tujuan kecantikan semata-mata. Adapun karena mengobati atau untuk memperbaiki penyakit gigi dan semacamnya, maka diperbolehkan”. (Syarah Soheh Muslim, juz. 14, Kitab al-Libas Wa az-Zinah).
Ukhti Anisa. Merapikan gigi dengan cara diberi kawat atau lainya walaupun ada yang dicabut kalau tujuan kecantikan itu haram, tapi kalau tujuan pengobatan itu boleh. Wallahu a’lam bisshawab. (kh a navis)
Ukhti Anisa. Merapikan gigi dengan cara diberi kawat atau lainya walaupun ada yang dicabut kalau tujuan kecantikan itu haram, tapi kalau tujuan pengobatan itu boleh. Wallahu a’lam bisshawab. (kh a navis)
By: http://www.harianbangsa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2407:hukum-memakai-kawat-gigi&catid=31:islam-sehari-hari&Itemid=60
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar