Pemerintah dinilai perlu merevisi segera UU No. 16/1985 tentang Rumah Susun yang kini lebih berorientasi pada tata niaga dan hubungan bisnis agar pasar bisa bergerak dengan pedoman yang lebih.Pemerintah terlambat mengantisipasi booming proyek properti apartemen dan perkantoran dari sisi regulasi sehingga berdampak pada munculnya banyak kasus sengkarut hukum dan sengketa dalam kegiatan bisnis tersebut.
Konflik antara pengembang,pembeli, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan Badan Pengelola Gedung makin banyak muncul karena ketidakjelasan aturan formal soal hubungan pa-rapihak dalam hubungan bisnis tersebut. Regulasinya harus segera disempurnakan agar bisa menertibkan dan mengharmoniskan hubungan antar pihak dalam bisnis itu. Sengketa antara pembeli apartemen dan pengembang, serta perhimpunan peng-huni paling banyak muncul saat ini
Salah satu sumber konflik produk apartemen dan kantor adalah terkaitdengan kejelasan batas ruang kepemilikan bersama dan perorangan. Selain itu, semangat regulasi rumah susun yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan bisnis pengembangan apartemen dan gedung saat ini.
Peraturan itu muncul waktu apartemen belum jadi industri dan produk investasi. Waktu itu rumah susun baru sebagai hunian. Kini kondisinya kan apartemen dan perkantoran merupakan komoditas yang menjadi produk investasi dan spekulasi bisnis. Harusnya regulasi perlu menyesuaikan diri agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan
Penting dibuat aturan manajemen properti yang benar guna memperjelas hak dan tanggungjawab antara penghuni, pengembangan dan pengelola gedung atau apartemen, karena selama ini hal itu tidak clear sehingga terjadi penafsiran yang berbeda-beda yang menyebabkan munculnya benturan dan sengketa antarpihak.Masalah kewajiban finansial dalam operasional gedung sangat krusial sekali. Ini sering memunculkan konflik antara pengembang dengan pembeli untuk menentukan sebatas mana kewajiban masing-masing. Regulasi harus jelas mengatur itu.
Sumber - bataviase.co.id
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar