Wanita Mengerjakan Sholat Jum'at

Bookmark and Share
Tanya:

Apakah seorang wanita masih wajib melaksanakan salat Dzuhur apabila dia sudah melaksanakan salat Jum'at? Seperti kita ketahui bahwa hukumnya sunah bagi wanita yang melakukan salat Jum'at.

Mohon jawaban, terima kasih.

Kakung Widada - Kudus

Jawab:

Salat Jum'at hanya diwajibkan untuk orang mukallaf (sudah baligh dan berakal), yang merdeka, laki-laki, berdomisili (tidak sedang bepergian), sehat, tidak punya udzur, dan mendengar adzan dari tempat tinggalnya. Selain orang-orang tersebut, tidak wajib mengikuti jama'ah Jum'at, tidak pula disunnatkan. Namun, jikalau atas kehendaknya sendiri mereka mengikut Jum'atan, maka sah saja hukumnya dan kewajiban Dzuhur menjadi gugur.

Sama halnya dengan orang yang bepergian (musafir) yg tidak wajib atasnya berpuasa. Namun jika ia berpuasa juga maka sah puasanya, dan tidak wajib mengqadha'.

Arif Hidayat
Sumber: http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=653:perempuan-mengikuti-juma039atan&catid=1:tanya-jawab

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger