Kupas Tuntas Hukum Poligami Menurut Islam

Bookmark and Share
  1. menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama.
    Sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya untuk menikah, yg wajib meminta izin adalah anak wanita, mestilah walinya mengizinkan, namun pria tak perlu izin walinya untuk menikah.Namun sebagaimana walaupun seorang pria boleh / sah menikah dengan seorang wanita tanpa memberitahu ayah ibunya, namun seyogyanya ia dari segi adab kepada orang tua yg telah mendidiknya sejak kecil, sepantasnya ia tak menikah kecuali dg restu ayah ibunya, ini adalah dari segi Birrul walidain, bukan dari segi hukum.Demikian pula suami yg akan berpoligami, tak mesti meminta persetujuan istri pertamanya, secara hukum Islam nikah nya sah, namun tentunya seyogyanya secara akhlak dan adab ia memberitahukan pada istrinya, karena telah seperjuangan dari awal bersama, dan kalau toh niat poligaminya baik maka selayaknya istri yg baik pun akan menerima tidak wajib secara hukum, namun sebaiknya ia memberitahukannya. Link
  2. dalam syarat sah nikah tidak disyaratkan izin pada istri bagi yg akan berpoligami, maka poligami tanpa izin istri sah pernikahannya dari segi syariah, namun alangkah baiknya ia izin pada istrinya, walaupun bukan syarat sah namun selayaknya ia memberi kabar pada istrinya, dan mengemukakan alasan2nya.Istri Barra’ bin Muawwir ra berkata kepada Rasul saw : aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi!, maka Rasul saw bersabda : ucapan itu tidak benar
    (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255). Link
  3. poligami bisa menjadi haram, atau makruh, atau mubah, atau sunnah, atau wajib.
    namun hukum asalnya adalah sunnah,Rasulullah saw berpoligami, demikian pula Abubakar shiddiq ra, demikian pula Umar bin Khattab ra, demikian pula Utsman bin Affan ra, demikian pula banyak para sahabat radhiyallahu’anhum ajma’in. Link
  4. dalam syarat sah nikah, tidak disyaratkan izin dari istri yg pertama, namun sebaiknya tidaklah seseorang menikah terkecuali dengan sebab yg syar?I, apa sebab ia berpoligami?, mampukah ia bertanggungjawab dengan istrinya yg kedua?, telahkah ia memenuhi kewajibannya pada Istri nya yg pertama?, Nafkahnya dan pendidikan agamanya hingga rumah tangganya dalam naungan rumah tangga yg Nabawi?, dan masih banyak lagi hal hal yg perlu dilewatinya untuk melewati tabir poligami.tidak ada batas usia diwajibkannya menikah bagi pria, karena nikah hukumnya Sunnah Muakkadah. Link
  5. Salah satu hikmah poligami adalah jumlah wanita masa kini yg lebih banyak dari pria, adakah solusi untuk kaum wanita ini?, apakah membunuhnya?, atau membiarkannya berkeliaran merusak rumah tangga orang lain?, siapa yg akan menjaga dan membimbing merreka?, tunjukkan satu hukum logika untuk menangani jumlah wanita yg semakin banyak dari pria?.siapa yg membuat jumlah wanita ini lebih banyak dari pria?, tentunya Allah swt.lalu lihatlah solusi dari Allah yang maha mencipta, Dia swt memperbolehkan poligami.
    inilah jalan keluar satu satunya untuk mengatasi jumlah wanita yg lebih banyak dari pria. semoga Allah swt memberikan keluasan sanubari pada saudara saudara kita agar termuliakan dengan mencintai sunnah, kita tidak mewajibkan poligami, tidak pula mengingkarinya, bagi yg ingin mengamalkannya maka syariah telah memperbolehkannya, bagi mereka yg takut tidak adil maka masih banyak sunnah yg lain yg menantinya,
    namun semua pendapat siapapun tak mungkin kita menerimanya demi menafikan sunnah. Link
  6. mengenai Poligami adalah sunnah, tanpa keraguan, namun penyelewengan individu memang sering terjadi namun hal itu tak bisa menafikan hukum sunnah nya secara keseluruhan. Link
  7. mengenai poligami, tentunya Islam adalah kesempurnaan hidup, tidak ada kekurangan ataupun cela dalam segala hal yg fardhu dan sunnah, namun tentunya oknum penyelewengan syariah selalu ada dalam segala hal, bukan hanya poligami, tapi bahkan shalat, puasa, haji, zakat, dan segala macam ibadah yg diselewengkan dari maknanya.namun oknum penyelewengan itu butuh pembenahan, dan tidak bisa dg sebab penyelewengan itu kita menafikan kesemuanya, misalnya ada oknum masa kini yg menyelewengkan puasa sebagai mencari kekebalan, kesaktian, dlsb, atau oknum penyelewengan zakat oleh oknum tertentu, lalu kita tak bisa memvonis dg ucapan : kenapa islam mengajarkan zakat?, padahal itu banyak membuat sebab korupsinya amil zakat dan masjid serta kyai,tentunya tidak demikian, demikian pula pd poligami, poligami bukan ajang pelampiasan syahwat birahi, namun merupakan bentuk ibadah demi menolong kaum nisa yg semakin hari semakin bertambah lebih banyak dari jumlah pria, inilah cara islam mengatasi hal itu,
    Allah telah mengetahui bahwa jumlah kaum wanita akan semakin banyak dari pria, maka Islam mengeluarkan hukum poligami untuk mengatasi hal ini, coba kita bayangkan, bagaimana hukum logika mengatasi hal ini?, apakah dg membunuh benih wanita sebagaimana masa lalu?, demikian saudaraku maksud dari poligami,
    namun sebagaimana saya jelaskan diatas, oknum penyelewengan selalu ada dalam segala bentuk ibadah. Link
  8. yg dimaksud adalah tidak disyaratkan izin istri pertama untuk berpoligami, sebagaimana pria tidak disyaratkan izin ayah bunda untuk menikah.pria yg menikah tanpa seizin ayah bundanya akan nikahnya sah, namun bisa terkena dosa durhaka pada ayah bunda,
    demikian pula suami yg poligami, bisa saja hal itu tidak berdosa, namun bisa menjadi dosa besar jika mendholimi istrinya.poligami adalah sunnah yg sangat berat, disunnahkan bagi pria yg sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan) suami akan agama dan iman istri mungkin belum sempurna, maka hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya utk poligami, jika istri mencapai derajat iman yg mantap, hatinya sudah bergantung pd Allah swt sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami, dan suamipun sebelum berpoligami hendaknya mempersiapkan diri secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah hatinya telah kuat dan mantap dg iman dan bergantung pd Allah swt sepenuhnya hingga tak tergoyah dg bertambahnya satu rumah tangga baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidak maka cukuplah dg satu istri karena masih banyak sunnah lainnya,
    yaitu jika dirisaukan ia mengamalkan sunnah namun menghancurkan rumah tangga pertama
    mengenai merayakan akad nikah, adalah sunnah Rasul saw, yaitu menjamu orang semampunya. hal itu teriwayatkan dalam banyak hadits shahih. Link
  9. syarat poligami adalah mempunyai kemampuan untuk membagi nafkah dan waktu kpd istri kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu maka boleh melakukannya, namun berhati hati akan niatnya,
    izin dari istri pertama tak disyaratkan sebagai syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh, sebagaimana juga seorang pria tak disyaratkan izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan sah walau tak seizin ayah bundanya.namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak sepantasnya seorang menikah lagi dengan mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tak sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin ayah bundanya,secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab justru bisa menjadi dosa besar. sebagaimana misalnya seseorang yg puasa ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun dosa besar karena tidak shalat,
    demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tak perlu poligami. Link
  10. Poligami sunnah bagi suami yg telah mapan dan berhasil mendirikan keluarga nabawiy pada rumah tangganya yg pertama, namun bila rumah tangganya yg pertama belum mapan dan belum berhasil membentuk rumah tangga yg nabawi, maka tak selayaknya ia menikah lagi, karena mendidik rumah tangga nabawi wajib hukumnya, dan poligami sunnah, maka tak selayaknya seorang muslim mendahulukan yg sunnah atas yg wajib. Link
  11. Poligami merupakan bukti kesempurnaan Islam, lihat kesempurnaan ajaran Islam yg sangat sesuai dengan keadaan zaman, sebagaimana sensus dunia membuktikan saat ini perbandingan jumlah pria dan wanita sudah 1 banding 4, dan hadits mengatakan kelak di akhir zaman perbandingan pria dan wanita akan 1 banding 40,maka pengingkaran terhadap poligami berarti mendukung banyaknya wanita yg tak bersuami, banyaknya wanita yg melacur, wanita penghibur dll, karena wanita wanita itu tak mendapatkan suami, suami yg membimbingnya pada kemuliaan, hal ini muncul sebab pengingkaran manusia pada hukum Allah,mereka yg mengingkari hukum Allah itu bagaikan ibu yg melarang anaknya menyentuh Bara Api, dan anaknya tak percaya dan merasa harus membuktikannya, maka anak itu menelan bara api lalu menjerit menyalahkan ibunya..!, ibunya tak bersalah karena telah mengingatkannya. Jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan diwaktu yg bersamaan muncullah ajaran Muhammad saw yg memperbolehkan berpoligami. Sesuai bukan?,
    Jelaslah bahwa ajaran Muhammad saw adalah ajaran yg paling sempurna mengatasi masalah bertambahnya jumlah wanita daripada pria di masa kini,
    dan tak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini kecuali dengan ajaran Allah yg disampaikan Nya pada Muhammad saw dengan Poligami.
    Coba beri solusi dari logika musuh islam, bagaimana mengatasi jumlah wanita yg semakin banyak dari pria dengan melarang poligami..?, apakah dibunuh?,
    pengingkaran atas poligami akan mengacaukan ekosistem dunia, merekalah perusak dan pembuat kerusuhan, dan didalam Islam poligami dibolehkan, dan bukan diwajibkan, bila mereka merasa mampu berpoligami maka boleh, bila mereka takut tidak adil maka cukup satu (Annisa-3).
    Dan dalam kitab merekapun diceritakan bahwa Ibrahim as telah menikahi dua Isteri dalam kehidupannya, dan pada alkitab mereka bercerita tentang Daud as dan Sulaiman as yang memiliki isteri-isteri lebih banyak dari Rasulullah saw. Link
  12. ada beberapa yg hadits yg merujuk pada hal tsb:
    Sabda rasul saw : Nikahilah para wanita (nisa), sungguh mereka itu akan menyebabkan datangnya rizki pada kalian (mustadrak alaa shahihain hadits no.2679)Istri Barra? bin Mu?awwir ra berkata kepada Rasul saw : ?aku syaratkan pada suamiku agar jangan menikah lagi?, maka Rasul saw bersabda : ?ucapan itu tidak benar? (Riwayat imam Tabrani dan periwayatnya shahih, majmu? zawaid Juz 4 hal 255)Nikahilah wanita yg dapat banyak berketurunan dan keibuan, sungguh aku akan membanggakan banyaknya ummatku dihari kiamat (HR Sunan Imam baihaqi Alkubra hadits no.13254) demikian pula Rasul saw melakukannya, demikian para sahabat, demikian para ulama.
    memang ada penjelasan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn hajar dalam Fathul Baari Almasyhur bahwa Rasul saw banyak menikah namun tidak mengurangi khusyu’nya, tak pula mengurangi kegiatannya sebagai pengembang risalah, nah.. selayaknya mereka yg akan berpoligami tak sembarang melakukannya.
    saudaraku, contohnya saja ketika seseorang muslim ingin melakukan umroh yg sunnah, tapi niatnya bukan umroh ikhlas, tapi hanya ingin belanja ke mekkah, lihat wanita wanita iran dan mesir, iseng iseng kenalan dengan mereka.
    apakah ini disebut umroh?,. tentu disebut umroh, namun tentunya menyimpang dan penuh dosa, akan tetapi tak bisa pula kita meniadakan / melarang umroh karena banyak yg disalahgunakan,
    hal itu merupakan kesalahan pula.
    demikian pula poligami, ia tetap sunnah, namun bila oknum yg berbuat penyimpangan maka tak mungkin hukum itu dirubah, karena itu adalah kesalahn oknum.
    contoh lain shalat ied misalnya, ada sekelompok orang yg shalat ied itu untuk pamer mobil baru, atau baju baru atau cari pasangan,
    maka ini adalah oknum penyelewengan, namun oknum penyelewengan tak bisa membuat kita melarang shalat ied.
    poligami ini sangat berat, bila tak disertai niat ikhlas dan campur tangan dari kelembutan ilahi maka dapat dipastikan rumah tangga akan hancur. Link
    Sumber: http://blog.its.ac.id/syafii/2010/03/05/kupas-tuntas-tentang-hukum-poligami-menurut-islam-oleh-habib-munzir-al-musawwa/

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger